KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung di Kasus Haryadi Suyuti
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat PT Summarecon Agung terkait dugaan suap perizinan pembangunan apartemen. Dalam kasus ini mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka.
"Siapapun itu termasuk korporasi maka akan kami tindak lanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Juni.
Komisi antirasuah belum mau bicara lebih lanjut soal kemungkinan itu. Sebab, Ali bilang, penyidik masih mencari barang bukti dan pengembangan informasi masih dilakukan.
Selain itu, penyidik juga masih fokus untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Haryadi Suyuti.
"Beberapa keterangan saksi dan alat bukti lain sejauh ini menguatkan pembuktian dugaan perbuatan para tersangka dimaksud," ungkapnya.
"Kami pasti kembangkan lebih lanjut informasi dan data yang kami peroleh dalam proses penyidikan saat ini," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.
Baca juga:
- Sekjen Ungkap PDIP Buka Komunikasi dengan Partai Lain Terkait Pilpres 2024
- Kata Pengamat Ini Kekuasaan Jokowi Sudah ‘Habis Manisnya', Parpol Mulai Sibuk Bentuk Koalisi 2024
- Ahmad Syaikhu: PKS Cari Mitra Koalisi yang Mau Duduk Sama Rendah, Berdiri Sama Tinggi
- Waketum PKB Jazilul Fawaid Tak Rela Cak Imin jadi Cawapres Prabowo
Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.
Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.
Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.
Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.