Kejati Tahan Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp4,7 Miliar

SURABAYA - Mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit macet sebesar Rp4,7 miliar. Dia diduga bekerjasama dengan CV Mutiara Indah Jember saat mengajukan kredit modal kerja melalui Bank Jatim Cabang Jember. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu masing-masing berinisial MIN, 58, selaku Kepala Bank Jatim Cabang Jember priode tahub 2015-2019. Kemudian tersangka MY, 53, selaku Direktur CV Mutiara Indah dan NS, 59, selaku Komanditer CV Mutiara Indah Jember.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Mia, di Kejati Jatim, Rabu, 22 Juni.

Mia menjelaskan, kasus itu berawal pada 21 April 2015 saat NS memerintahkan MY mengajukan kredit atau pinjaman modal kerja pola keppres kepada Bank plat merah Cabang Jember sebesar Rp6 miliar menggunakan CV Mutiara Indah. Guna memperlancar proses pengajuan pinjaman, NS dan MY membuat dokumen cessie pembayaran pekerjaan, dan kontrak pekerjaan proyek yang tidak ada.

Proyek itu, lanjut Mia, yaitu berupa revitalisasi dan destinasi wisata siap kunjung taman air gua Sunyaragi dengan harga borongan Rp9.309.000.000. setelah menerima kelengkapan berkas permohonan kredit, kemudian MIS mendisposisi kepada OH selaku penyedia agar kredit diproses sesuai ketentuan.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh OH dengan memerintahkan kepada WP dan ASR selaku analis, untuk berkoordinasi dengan kantor pusat karena nilai plafond tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat.

"Pada 7 Agustus 2015 Bank Kantor Pusat mengirimkan surat perihal persetujuan permohonan penambahan plafond kredit modal kerja keppres atas nama CV Mutiara Indah yang semula Rp2,2 miliar menjadi seluruhnya menjadi Rp4,7 miliar," ujarnya.

Sampai dengan jangka waktu pinjaman berakhir, kata Mia, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun membayar pelunasan pinjaman sejumlah Rp4,7 miliar beserta bunga pinjaman. Saat itu juga dinyatakan macet sampai saat proses penyidikan oleh Kejaksaan, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur maupun melunasi pinjaman ke bank.

Dari proses penyidikan, bahwa pemberian kredit modal kerja pola keppres merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal itu dikarenakan pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar ketentuan. "Akibat dari pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, telah merugikan keuangan negara sejumlah kurang lebih Rp4,7 Miliar," katanya.

Mia mengatakan dalam penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru. Sebab, Mia mengaku dalam prosesnya tentu ada yang diperintah dan melaksanakan perintah, serta ada yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi itu.

"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya.