Kasus Impor Baja, Kejaksaan Agung Periksa Dirut Meraseti Logistik
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Meraseti Logistik Indonesia Sri Lestari sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi atau baja.
“SL selaku Direktur Utama PT Meraseti Logistik, diperiksa untuk menjelaskan terkait seluruh data PIB enam perusahaan pengguna surat penjelasan (Sujel) yang di-input oleh PT Meraseti Logistik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Rabu, 22 Juni.
Sumedana mengatakan, total ada tujuh saksi yang diperiksa hari ini. Lima saksi diperiksa terkait dengan tiga tersangka perorangan dan dua saksi diperiksa untuk enam tersangka korporasi.
Saksi lain yang diperiksa, yakni pimpinan tim strategi pemasaran PT Krakatau Posco Ogge Prima Duta Putra, diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 sampai dengan 2021.
Kemudian, Kurniawan Eka Putra, selaku Pemeriksa Bea dan Cukai KPP BC Halim. Ia diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang. Berikutnya, saksi Fuad Muftie, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabenan A Jakarta.
"Saksi FM diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang," kata Ketut.
Selanjutnya, saksi Helena Ariyanti, selaku Direktur PT Kalimantan Steel, diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sampai dengan 2021.
Sementara itu dua saksi yang diperiksa untuk enam tersangka korporasi, yakni UB dan GES.
Saksi UB merujuk kepada Untung Basuki selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa mengenai prosedur kepabeanan terkait impor besi baja dan produk turunannya. Kemudian, saksi GES merujuk kepada Galih Elham Setiawan, selaku Kepala Bidang P2 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
"Saksi GES diperiksa terkait dokumen importasi baja," ucap Ketut.
Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.