Tambah 220 Kasus di 8 Kabupaten/Kota, Sumsel Masuk Zona Kuning Penyakit Mulut dan Kuku

PALEMBANG - Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan hingga Juni 2022 ini menemukan 220 kasus hewan ternak terutama sapi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). PMK tersebar di delapan kabupaten dan kota.

"Delapan daerah yang ditemukan kasus PMK itu yakni Kota Palembang, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Lahat, Musi Rawas, Pali, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten Muara Enim," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Efendi, di Palembang, Antara, Rabu, 22 Juni.

Dia menjelaskan, kasus PMK pada hewan ternak di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu bertambah dibandingkan dengan sepekan sebelumnya.

Awalnya kasus PMK ditemukan di enam kabupaten dan kota, namun terbaru berdasarkan data per 21 Juni 2022 bertambah dua daerah lagi yakni Kabupaten Muara Enim dan Banyuasin.

Perincian temuan kasus baru penyakit mulut dan kuku itu yakni di Kabupaten Muara Enim terdapat 103 kasus dan Banyuasin 15 kasus PMK.

Penambahan kasus tersebut cukup signifikan dibandingkan data sebelumnya, sehingga menjadikan Sumsel berada di zona kuning PMK.

Meskipun provinsi ini berada di zona kuning PMK, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi situasi tersebut karena penyakit hewan ternak itu bisa disembuhkan dengan beberapa obat dan jamu.

Selain itu pihaknya berupaya lebih gencar lagi melakukan tindakan pencegahan dan penanganan hewan ternak yang terjangkit PMK agar kasusnya bisa segera dikendalikan dan tidak menyebar ke tujuh daerah Sumsel lainnya yang saat ini masih aman dari wabah penyakit tersebut, kata Ruzuan.