KPK Duga Ada Pemberian Fasilitas dari Summarecon Agung ke Haryadi Suyuti untuk Muluskan Perizinan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung tak hanya memberi suap pada eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Diduga ada juga pemberian fasilitas khusus agar izin usahanya diperlancar.
Hal ini didalami dari pemeriksaan enam saksi pada Selasa, 21 Juni kemarin. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
"Didalami juga terkait dugaan adanya fasilitas khusus untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) selama proses pengurusan izin dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Juni.
Adapun lima saksi lain yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Summarecon Agung, Lidya Suciono; Sekretaris Direktur Utama PT Summarecon, Yusnita Suhendra; dua staf finance PT Summarecon, Christy Surjadi dan Valentina Aprilia; serta Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Ali tak memerinci lebih lanjut fasilitas apa yang diberikan oleh PT Summarecon Agung demi memperlancar urusan perizinan yang diajukan. Namun, pengusutan dipastikan akan terus dilaksanakan.
Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Baca juga:
- Geledah Rumah Bos Summarecon Agung, KPK Ketemu Dokumen Terkait Dugaan Suap Perizinan Apartemen Royal Kedathon
- KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Proyek Apartemen Royal Kedathon Malioboro di Rumah Pribadi-Dinas Eks Walkot Jogja Haryadi Suyuti
- Pukat UGM Dorong KPK Jerat Korporasi Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti
- Geledah Kantor Summarecon Agung, KPK Temukan Uang hingga Dokumen Terkait Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta
Dalam kasus ini, Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.
Ketidaksesuaian itu, di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.
Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.
Uang ini yang kemudian disita oleh penyidik sebagai bukti dalam operasi senyap yang menjerat Hariyadi.
Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.