Lama Dicari Usai Terlibat Korupsi Pengadaan Mobil, Eks Anggota DPRD Tangerang Akhirnya Serahkan Diri
TANGERANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri setempat hari ini.
"Setelah sebelumnya kami (Kejari) melakukan beberapa kali pemanggilan dan penjemputan ke rumah tersangka itu tidak ada, Alhamdulillah, dengan kesadaran/niat baiknya tersangka SA datang menyerahkan diri ke Kejari," ucap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada awak media di Tangerang, Banten, Antara, Selasa, 21 Juni.
Tersangka datang bersama kuasa hukumnya untuk menemui tim penyidik dari Kejari. Dengan begitu, dari ke lima tersangka kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tersebut telah diamankan sebanyak empat orang.
"Sementara seorang tersangka lagi, yaitu STN, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, saat ini masih dicari," katanya.
Setelah SA menyerahkan diri, pihaknya pun langsung memeriksa. "Yang pasti hari ini tersangka sudah hadir dan segera kami tahan," ujarnya.
Ia mengungkapkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini merupakan aktor utama dari kasus penyalahgunaan pengadaan mobil operasional desa senilai Rp789 juta lebih yang diserahkan oleh empat tersangka lainnya.
Oleh tersangka SA, anggaran yang seharusnya langsung diserahkan untuk pembayaran mobil operasional ke pihak dealer tersebut malah untuk keperluan lain.
"Uang itu malah digunakan untuk pembayaran utang piutang yang bersangkutan. Seharusnya dari empat mantan kades itu tahu bahwa prosedur pembayaran operasional tidak serta merta diserahkan ke pihak ketiga. Jadi, itu juga sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Baca juga:
- Megawati dan Jokowi Bertemu Sebelum Acara Rakernas, Puan Maharani: Kami Bicara Santai dan Informal
- Puan: Ibu-ibu Menjerit Harga Pangan Melonjak Tinggi, Pemerintah Harus Ambil Langkah Tepat
- Dukung Puan Pimpin DPR Perjuangkan RUU KIA, Komisioner KPAI: Penting untuk Sambut Generasi Emas
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.