Sopir Bus Pariwisata Maut di Tabanan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka
TABANAN - AS (38) sopir bus maut yang mengalami kecelakaan maut di Banjar Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka yaitu drivernya," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Senin, 20 Juni.
Sedangkan BAF, sopir cadangan bus masih berstatus saksi. Kepolisian menurut AKP Kanisius bakal memeriksa pemilik perusahaan bus.
"Nanti pemilik kendaraan juga (atau) perusahaannya akan dilakukan pemeriksaan. Nanti, kita akan cek (penyebabnya) dengan ahli," ungkapnya.
Akibat kecelakaan maut bus pariwisata di Tabanan, satu orang tewas, 8 orang lainnya luka-luka. Sebagian besar sudah dipulangkan dari rumah sakit.