Satgas BLBI Terima Pembayaran dari Sjamsul Nursalim Rp367,72 Miliar
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, senilai Rp367,72 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip Antara, Rabu, 15 Juni, mengatakan obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen. Adapun pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Dia menjelaskan pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021.
Sebelumnya Satgas BLBI pada 22 November 2021 telah menerima pembayaran utang dari beberapa obligor dan debitur yaitu Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp.
“Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD saat jumpa pers di Jakarta, 22 November 2021.
Baca juga:
Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
“Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan pemerintah mengapresiasi itikad baik para obligor/debitur yang mulai melunasi sebagian utangnya dan memenuhi panggilan Satgas BLBI.