KPK Kembali Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hasilnya, mereka kembali menetapkan tersangka baru.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan penetapan tersangka itu sudah sesuai aturan perundangan berlaku. Dua alat bukti sudah mereka kantongi.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juni.
KPK belum memerinci para tersangka dalam kasus ini juga uraian perbuatan mereka. Ali mengatakan lembaganya akan mengumumkan siapa para tersangka dalam kasus ini ketika upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.
Baca juga:
- Beredar Broadcast Undangan Deklarasi, Sekjen Abdul Rochman: GP Ansor Tak Mengenal Istilah Ikatan Alumni
- Menteri BUMN Puji Peran GP Ansor Menjadi Bagian Penting Momentum Positif Indonesia setelah COVID-19
- Legislator PKB Minta Pemerintah Lakukan Langkah Ekstra Tangani Kasus Hepatitis Misterius
- Janji Ridwan Kamil ke Arka: Kami akan Mendidik dan Mencintaimu Seperti Eril, Kita Selesaikan Masjid Al Mumtadz Ya
Meski begitu, dia memastikan tiap kegiatan penanganan dugaan suap PEN ini akan disampaikan ke publik. Masyarakat diminta ikut mengawasi prosesnya.
"Perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan selalu kami informasikan pada masyarakat," ungkap Ali. "KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," pungkasnya.