MUI Minta MK Buktikan Independensinya dalam Memproses Uji Materi UU Cipta Kerja
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta Mahkamah Konstitusi membuktikan independensinya dalam memproses uji materi UU Cipta Kerja.
"MK harus membuktikan lembaganya independen dan tidak dapat ditekan pihak tertentu, termasuk pemerintah," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 26 Oktober.
Menurut dia, sejumlah unsur masyarakat memandang MK mulai memiliki gejala tidak independen karena adanya sikap para hakimnya. Masyarakat kini menyoroti lembaga peradilan konstitusi tersebut dan siap mengawal kinerja MK, terutama terkait perkara UU Cipta Kerja.
Masyarakat, kata dia, tidak buta dengan hukum dan tahu mana yang sesuai dengan konstitusi dan mana yang tidak.
"Ya di tengah masyarakat sekarang solusinya cuma uji materi di MK. Cuma masalahnya, MK juga mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat karena sikap dan perilaku para hakim," katanya.
Baca juga:
Maka, dia mengingatkan MK perlu membuktikan bahwa lembaganya tersebut benar-benar objektif dan dapat diterima oleh masyarakat sehingga rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.
Disinggung mengenai aksi demonstrasi yang akan dilakukan para mahasiswa pada tanggal 28 Oktober mendatang, Anwar mengatakan bahwa mereka menggunakan hak konstitusi. Dia meminta agar aksi tersebut berlangsung damai, tertib dan tidak anarkis.
"Kalau demo, demolah secara beradab," katanya.
Pemerintah, kata dia, agar juga mendengarkan apa aspirasi dari para pengunjuk rasa. Pasalnya, yang protes dengan UU tersebut bukan hanya yang melakukan aksi, tapi juga mewakili sebagian masyarakat yang tidak setuju dengan UU itu.
"Negeri ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan DPR, tapi juga masyarakat. Jadi kami minta, baik pemerintah dan DPR, untuk mendengarkan keinginan masyarakat," katanya.