Mahfud MD Jelaskan Perlindungan HAM di Indonesia pada Pertemuan Dewan HAM
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Side Event Sidang Dewan HAM menjelaskan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia terus berjalan di tengah pandemi COVID-19.
"Pandemi memengaruhi semua aspek, termasuk penegakan perlindungan HAM. Namun, pemerintah Indonesia terus-menerus bekerja untuk memastikan hak-hak dasar setiap warga terlindungi. Ini adalah amanat konstitusi yang terus dijalankan oleh Pemerintah," kata Mahfud pada pertemuan Side Event Sidang Dewan HAM yang dilaksanakan atas kerja sama Komnas HAM RI dan Perwakilan Tetap RI di Jenewa, Swiss dilansir Antara, Selasa, 14 Juni.
Acara yang dihadiri oleh berbagai organisasi internasional mengangkat tema Pemenuhan HAM di tengah Pandemi COVID-19.
Menghadapi kondisi penuh tantangan seperti saat pandemi COVID-19, kata Mahfud, pemerintah Indonesia percaya akan kebijakan yang adaptif dan pendekatan kolaboratif.
Mahfud menyebutkan ada beberapa pendekatan penting saat pandemi dalam rangka melindungi hak asasi manusia, antara lain, pemerintah Indonesia memastikan kerja kolaborasi dalam menjaga hak atas kesehatan dan akses kepada fasilitas kesehatan.
"Pemerintah dalam hal ini berhasil memberikan akses gratis atas vaksin COVID-19 untuk semua warga," kata Mahfud dalam siaran persnya.
Pemerintah berkolaborasi dengan institusi swasta, fasilitas kesehatan, dan organisasi masyarakat untuk mendistribusikan lebih dari 440 juta vaksin ke 574 kota dan kabupaten di 34 provinsi. Hasilnya, Indonesia berhasil mencapai bahkan melebihi angka vaksinasi yang dibuat oleh WHO, lebih dari 70 persen populasi.
Terkait dengan HAM, Pemerintah menyeimbangkan antara menghormati kebebasan dan melindungi hak saat pandemi.
"Untuk melindungi hak masyarakat untuk hidup, Pemerintah menyesuaikan kebebasan bergerak dan kebebasan untuk berkumpul. Bukan untuk melanggar kebebasan, melainkan untuk melindungi nyawa masyarakat, sesuai dengan penerapan HAM dan selaras kebijakan COVID-19," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Baca juga:
Pemerintah juga berkolaborasi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM saat pandemi. Hukum HAM Indonesia memberikan beberapa mekanisme, termasuk pemerintah dapat berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam penanganan kasus.
"Pemerintah Indonesia juga sepanjang pandemi tetap berkomitmen dalam penegakan HAM. Salah satu bukti komitmen adalah Pemerintah telah mengeluarkan generasi kelima dari Rencana Aksi Nasional HAM pada tahun 2021—2025," tuturnya.
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, yang juga hadir di forum itu, mengatakan tata kelola penanganan COVID-19 di Indonesia cukup baik ketimbang beberapa negara lain.
Hal ini, menurut dia, karena aspek keterbukaan tata kelolanya signifikan dan juga kemitraan dengan masyarakat sipil dan Komnas HAM.
Salah satu indikatornya adalah beberapa kebijakan mendasar yang sudah mengikuti rekomendasi Komnas HAM, misalnya perlindungan nakes, pendekatan humanis, dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti orang di rumah tahanan atau narapidana.
"Pengalaman tata kelola ini juga dicerminkan dengan lahirnya standar norma dan pengaturan kesehatan yang kita harapkan menjadi batu pijak kebijakan kesehatan nasional," kata Taufan.