Polisi Ungkap Prostitusi Daring di Pamekasan, 2 Muncikari Jadi Tersangka
PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial miChat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni.
"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dikutip Antara, Selasa, 14 Juni.
Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial michat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.
Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa, sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.
Muncikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui platform michat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.
Kapolres menjelaskan, selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp350 ribu.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar Kapolres.
Baca juga:
Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.
Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.
"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya.