Perusahaan Media Sosial Harus Tangani Deepfake dan Akun Palsu Lebih Serius atau Hadapi Denda Besar dari Komisi Uni Eropa
JAKARTA - Unit Alphabet Inc., Google, Facebook Inc, Twitter Inc dan perusahaan teknologi lainnya harus mengambil tindakan untuk melawan deepfake dan akun palsu di platform mereka atau mengambil risiko denda besar di bawah peraturan perundangan baru Uni Eropa yang diperbarui.
Dilaporkan oleh Reuters, Komisi Eropa diperkirakan akan menerbitkan kode praktik terbaru tentang disinformasi pada Kamis, 16 Juni sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap berita palsu.
Diperkenalkan pada tahun 2018, kode yang semula sukarela itu sekarang akan menjadi skema pengaturan bersama, dengan tanggung jawab dibagi antara regulator dan penandatangan kode.
Kode yang diperbarui merinci contoh perilaku manipulatif seperti deepfake dan akun palsu yang harus ditangani oleh para penandatangan.
"Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat," kata dokumen tersebut.
Baca juga:
- Waspada Deepfake, Ini Penjelasan Pakar Keamanan Siber
- Meski Tak Setuju, Apple Izinkan Pembayaran dari Pihak Ketiga untuk Aplikasi Kencan di Belanda
- Uni Eropa Segera Wajibkan Apple dan Produsen Ponsel Lain untuk Gunakan Pengisi Daya Standar USB-C
- Uni Eropa Tengah Pertimbangkan Sanksi Layanan Cloud ke Rusia Meski Sulit Diterapkan
Deepfake adalah pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer yang telah memicu alarm di seluruh dunia khususnya ketika digunakan dalam konteks politik.
Kode tersebut juga akan dikaitkan dengan aturan baru UE yang keras yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang disetujui oleh 27 negara Uni Eropa awal tahun ini yang memiliki bagian tentang memerangi disinformasi.
Akibatnya, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban mereka di bawah kode tersebut dapat menghadapi denda sebanyak 6% dari omset global mereka berdasarkan aturan DSA. Mereka memiliki waktu enam bulan untuk menerapkan tindakan mereka setelah perusahaan media sosial menandatangani kode tersebut.
Penandatangan juga harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi iklan yang mengandung disinformasi dan memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan politik.
"DSA memberikan tulang punggung hukum untuk Kode Praktik terhadap disinformasi - termasuk sanksi dissuasif berat," kata kepala industri UE, Thierry Breton, yang memimpin tindakan keras UE terhadap disinformasi, kepada Reuters dalam sebuah pernyataan.