Korlantas Polri Ultimatum Anggotanya: Jangan Cari-cari Kesalahan Pengendara!
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengultimatum anggotanya agar tidak mencari kesalahan para pengendara saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. Semua proses penindakan diminta sesuai aturan
"Saya harapkan tidak ada (polisi, red) terkesan mencari-cari kesalahan," ujar Firman di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Juni.
Terlebih, penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lebih mengedapankan penggunaan ETLE. Sehingga, petugas di lapangan diminta hanya memberikan edukasi kepada para pengendara. Jika memang harus ditindak secara langsung, petugas diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku.
"Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti (aturan lalu lintas, red)," ungkapnya.
Bahkan, Firman menegaskan, jika nantinya ditemukan petugas yang nakal saat bertugas, maka sanksi tegas akan diberikan. Karena, petugas haruslah menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.
"Saya stressing (menekankan, red) petugas harus tertib lebih dulu teman-teman media bisa meng-capture nanti kalau ada anggota-anggota kita yang melanggar di lapangan sampaikan ke perwiranya," kata Firman.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya akan digelar selama dua pekan atau dimulai dari 13 hingga 26 Juni. Khusus di Jakarta, ada 35 titik yang menjadi lokasi pengawasan dan penindakan.
Baca juga:
- Peralihan Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan, Korlantas: Juni Dilelang, Nanti Kita Lihat Mobil di Jakarta Pakai Pelat Putih
- Tentang Pelat Nomor Putih, Polisi Bakal Prioritas untuk Kendaraan baru
- Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Diterapkan Pertengahan Juni 2022
- Kegagalan Fahri di Seleksi Bintara, Mabes Jelaskan Seberapa Penting Polisi Tak Boleh Buta Warna Parsial
Selain itu, dalam Operasi Patuh Jaya 2022, ada 8 fokus pelanggaran, antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Lalu, tak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.