Pemerintah Targetkan 10 Persen Perairan Nasional sebagai Kawasan Konservasi pada 2030
JAKARTA - Pemerintah menargetkan 10 persen daerah perairan nasional menjadi kawasan konservasi pada 2030. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan terus berupaya menambah kawasan konservasi baru untuk mencapai target itu.
"Indonesia menargetkan 10 persen dari perairan Indonesia sudah menjadi kawasan konservasi pada tahun 2030, yaitu seluas 32,5 juta hektare," kata Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober.
Tb Haeru mengemukakan komitmen yang dilakukan oleh KKP terkait hal tersebut diwujudkan antara lain dengan melakukan penambahan kawasan konservasi baru, salah satunya adalah Suaka Alam Perairan (SAP) Pulau Kolepom yang berada di Kabupaten Merauke, Papua.
Ia menegaskan penambahan kawasan konservasi SAP Kolepom sejalan dengan komitmen global di Aichi Target 11 Convention on Biological Diversity (CBD) dan Sustainable Development Goal 14.
Untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) SAP Kolepom, KKP bersama Badan PBB untuk Program Pembangunan (UNDP) melalui proyek Arafura and Timor Seas Regional and National Strategic Action Programs 2 (ATSEA-2) telah melaksanakan diskusi kelompok terarah (FGD) secara daring pada 13 Oktober.
FGD bertujuan untuk mengidentifikasi parameter pengelolaan yang sesuai untuk kebutuhan penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan SAP Pulau Kolepom dengan target konservasi kakap putih, udang, ikan pelagis, dan pari gergaji.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi menjelaskan bahwa pembentukan kawasan konservasi adalah jaminan bagi spesies dan ekologi agar terhindar dari kepunahan sehingga penting bagi pihaknya untuk memikirkan strategi mengelola kawasan secara bersama-sama.
"Sejauh ini sudah terbentuk 196 kawasan konservasi di seluruh Indonesia dengan luas mencapai 23,34 juta hektare, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat," jelas Andi.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan usulan pencadangan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018 dilanjutkan dengan konsultasi publik di 6 kampung yang berada di Distrik Tabonji dan Distrik Waan.
Baca juga:
Hingga akhirnya pada 2019, Gubernur Papua mengeluarkan SK Pencadangan tentang penetapan kawasan konservasi suaka alam di perairan pulau Kolepom Kabupaten Merauke Provinsi Papua sebesar 353.287 ha.
Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa prinsip kawasan konservasi adalah keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian kawasan.
"Dari 8,8 juta hektare tata wilayah kelola perairan yang dimiliki oleh Papua, 16,02 persen sudah dijadikan wilayah konservasi perairan. Dengan ditambahkannya SAP Kolepom maka ini naik menjadi 20,02 persen," kata Santoso.
Sampai saat ini wilayah perairan yang sudah menjadi kawasan konservasi adalah Taman Nasional Teluk Cenderawasih (734.489,12 ha), Taman Nasional Lorentz (114,522.37 ha), Kawasan Konservasi Perairan Padaido (338.323,98 ha), Taman Wisata Perairan Padaido (183.000 ha), dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Biak Numfor (46.983,62 ha).