Jaksa Kasasi Vonis Kasus Korupsi Eks Kadis DLHP Ambon, Tetap Ingin Hukuman Uang Pengganti Rp3 Miliar
AMBON - Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan kasasi ke MA atas vonis Lucia Izack, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dalam perkara korupsi dana BBM kendaraan dinas tahun 2019 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
"Kami kasasi ke MA (Mahkamah Agung) setelah putusan banding Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama," kata anggota tim JPU, Chrisman Sahetapy, dikutip Antara, Jumat, 10 Juni.
Jaksa tetap menempuh kasasi, karena tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar tidak dikabulkan. Lucia hanya dihukum membayar uang pengganti Rp439 juta, yang menurut jaksa vonis tersebut tidak mengakomodasi tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa korupsi anggaran BBM pada DLHP Kota Ambon Tahun 2019 adalah Lucia Izack, Mauritsz Yani Talabesy selaku Kasi Pengangkutan dan Bidang Kebersihan, serta mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky M. Syauta.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3,4 miliar sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp439 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Oleh majelis hakim, Lucia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Kasus COVID-19 Naik Lagi, Tapi Menkes Jamin Masih Aman: Imunitas Indonesia Tinggi
- Ikuti Arahan Jokowi Soal Stok dan Harga Minyak Goreng, Kapolri Sigit Akan Awasi 17 Ribu Pasar
- Mau Produksi Vaksin BUMN Bulan Depan, Bio Farma Tunggu Kabar Baik dari EUA
- Istri Ridwan Kamil: A Eril Ditemukan dalam Keadaan Bersih, Tampan, dan Tersenyum
Terhadap putusan tersebut, Lucia melalui penasihat hukumnya melakukan banding. JPU juga menempuh banding karena tuntutan JPU adalah 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsder 2,5 tahun penjara.
Ada pun Mauritsz Yani Talabesy divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan Ricky M. Syauta divonis 2,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.