AirAsia Digugat karena 6 Bulan Tidak Bayar Gaji Karyawan, Iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan Asuransi Kesehatan

JAKARTA - Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.

"Bahwa AirAsia merupakan perusahaan besar di dunia penerbangan, ternyata telah menelantarkan karyawannya dengan "memaksa" karyawannya untuk cuti tanpa dibayar sejak bulan April sampai dengan saat ini," ujar Radhitya Yosodiningrat, salah satu Kuasa Hukum dari penggugat dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat 23 Oktober.

Bahkan sebelum pandemi COVID-19 ini, lanjut Radhitya, ternyata AirAsia sudah memotong dan juga tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya.

"Melihat status karyawan yang tidak jelas maka sebagian karyawan yang terdiri dari Captain Pilot, First Officer, Cabin Crew meminta di PHK dengan alasan Pasal 169 Ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003 yaitu karena perusahaan tidak membayarkan gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan juga telah tidak melaksankan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak kerja, contohnya seperti tidak membayarkan iuran BPJS, asuransi kesehatan dan juga memotong upah secara sepihak, mereka melalui kami Kuasa Hukumnya meminta itikad baik dari AirAsia Indonesia untuk memenuhi hak-haknya," ungkap Radhitya.

Ia menambahkan, menurut hukum pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan yang dipotong langsung dari upah karyawan setiap bulannya. Perusahaan yang tidak melakukan pembayaran Iuran dimaksud diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo. Pasal 19 Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Mengenai tindak pidana BPJS tersebut, klien kami membuat Pengaduan Masyarakat dan Laporan Polisi pada Jumat tanggal 23 Oktober 2020," tegas Radhitya.

Kliennya telah melaporkan pihak AirAsia kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020 dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan yaitu telah membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 akan tetapi gaji tersebut tidak dibayar.

Dan terhadap laporan tersebut telah, dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu pihak manajemen perusahaan, juga para Direktur dan Komisaris perusahaan untuk dimintai keterangan. 

"Intinya, klien kami telah menerima dan menyetujui anjuran yang dibuat oleh Mediator pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Tangerang. Oleh karenanya, dengan maksud untuk mendapatkan penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun bagi Pprusahaan, maka kami berharap kepada Direksi PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia dapat mengambil sikap untuk menerima dan melaksanakan isi dari anjuran Mediator tersebut," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada tergugat, terkait ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara tegas memberikan batas waktu selama 10 hari untuk para pihak harus sudah mengambil sikap atas anjuran dimaksud. 

"Mengingat tenggat waktu 10 hari setelah mediasi dengan Disnaker Kota Tangerang yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2020 telah lewat dan Pihak AirAsia tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud baik dalam surat yang kami sampaikan ke mediator, maupun Surat Anjuran Mediator, maka kami menganggap baik PT Indonesia Airasia Extra maupun PT Indonesia Airasia telah tidak beritikad baik guna menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial dengan klien kami, sehingga kami terpaksa menempuh upaya hukum formal," papar Radhitya.

Melalui Kuasa Hukumnya, 14 orang karyawan tetap PT AirAsia Extra tersebut mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kota Serang.

Kemudian, lanjut Radhitya, pihaknya akan mengajukan Gugatan Kepailitan terhadap PT Indonesia Airasia Extra dan PT Indonesia Airasia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.

"Selain itu, kami akan membuat Laporan Polisi terkait dengan perbuatan perusahaan yang tidak melaksanakan program pemerintah yaitu dengan tidak membayarkan iuran BPJS Klien kami, maupun Jaminan Asuransi Kesehatan. Ketidaktaatan perusahaan terhadap hal tersebut, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," jelas Radhitya.