Kepala Badan Pangan Wajibkan Importir Serap Kedelai Petani Lokal
JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional/NFA (National Food Agency) Arief Prasetyo Adi mewajibkan para importir untuk menyerap kedelai petani lokal sebagai upaya penguatan stok kedelai nasional.
Arief mengatakan penguatan stok tersebut merupakan upaya menciptakan ekosistem pangan dalam negeri dan menjaga ketersediaan pangan kedelai.
Upaya tersebut dilakukan dengan bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BUMN pangan, Bulog, swasta dan asosiasi.
“Di Indonesia marketnya sudah ada karena minat konsumsi kedelai seperti tahu tempe cukup tinggi. Saat kedelai harganya baik, bahkan lebih baik dari luar negeri, ini kesempatan kita untuk menanam kedelai. Memang butuh proses menanam dan bibitnya yang perlu disiapkan, namun gerakan menanam kedelai ini juga yang diamanahkan Presiden Joko Widodo," kata Arief dikutip dari Antara, Senin 6 Juni.
Kepala Badan Pangan Nasional mengungkapkan bahwa minat petani untuk menanam kedelai masih minim dibandingkan seperti padi dan tebu, lantaran harga kedelai di tingkat petani masih rendah sehingga berdampak pada keengganan menanam kedelai.
Baca juga:
- Jawab Temuan BPK Soal Bansos yang Berpotensi Rugikan Negara Rp6,93 Triliun, Mensos Risma: Semua Clear, Insyaallah WTP
- Jajaran Sri Mulyani Tanggapi Inflasi yang Membengkak: Harga Komoditas dan Permintaan Lebaran Tak Terelakan
- Waspada! Ketahanan Pangan dalam Ancaman, Harga Pupuk dan Faktor Cuaca Buat Semua Serba Mahal
Sebelumnya, lanjut Arief, Holding BUMN pangan ID FOOD melalui PT Sang Hyang Seri telah memulai budidaya penanaman kedelai di areal lahan pertanian milik PT SHS di Sukamandi, Subang Jawa Barat sejak Maret 2022 bekerja sama dengan akademisi Universitas Gadjah Mada.
"Jaga harga kedelai di tingkat petani dan serap produksinya menjadi pendorong untuk meningkatkan minat menanam kedelai dan penguatan stok kedelai nasional," kata Arief.
Dia menyebut bahwa harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini di kisaran Rp8.500 per kg. Oleh karena itu Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.
Badan Pangan Nasional berperan untuk membarui harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani, memperhatikan situasi perdagangan global, serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani. Dengan begitu diharapkan petani dapat terlindungi dan bisa mengembangkan produksinya, serta secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan impor kedelai.