Imigran Sudan Aniaya Warga di Bintan, Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

BINTAN - Seorang imigran Sudan berinisial FE (35 tahun) terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan akibat menganiaya seorang pria warga setempat di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

"Tersangka FE dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun delapan bulan," kata Kepala Polres Bintan, AKBP Tidar W Dahono dilansir Antara, Jumat, 3 Juni.

Dia menjelaskan penangkapan FE yang sehari-hari ditampung di Bhadra Resort Bintan itu, berawal dari laporan kasus penganiayaan dialami korban berinisal NR (41) yang berprofesi sebagai tukang parkir, Jumat (25/6).

Awal mula kejadian, katanya, NR menemui FE untuk menagih biaya parkir/penitipan motor selama empat bulan sebesar Rp200.000. Namun saat itu, FE enggan membayar biaya tagihan itu.

Selanjutnya NR mendorong motor milik FE dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi di tempat parkir yang berada tak jauh dari tempat penampungan Bhadra Resort itu.

"Ternyata hal itu membuat pelaku emosi dan langsung memukul korban di bagian wajah dan punggung berulang kali, sehingga korban luka memar,” kata Dahono.

 

Setelah laporan kejadian itu Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang langsung menyelidiki dan menangkap pelaku FE. "Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Polres Bintan juga berkoordinasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) terkait penanganan hukum terhadap FE.