Sidak Lapas Pontianak, Petugas Temukan Racun Nyamuk Hingga Obat Tanpa Resep

KALBAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kamar hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

"Sidak ini kami lakukan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti di Pontianak, dikutip dari Antara, Jumat 3 Juni.

Dalam kegiatan itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar didampingi Kepala Bidang Keamanan, Plt Kalapas, Plt Kepala KPLP, Staf KPLP dan dibantu anggota regu jaga yang berdinas melakukan sidak di kamar hunian yang dipilih secara acak di Blok H.

"Sidak seperti ini memang sering kami lakukan secara tiba-tiba, selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga dilakukan untuk melihat respons petugas jaga saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika.

Selain itu lanjut Ika, sidak di Lapas/Rutan merupakan upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan yang ada di Kalbar.

"Sidak ini kami lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak para warga binaan," ujarnya.

Dari hasil sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam Lapas/Rutan, di antaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat-obatan tanpa resep dokter.

"Saat melakukan sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan narkotika, dan saya mengimbau kepada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” tandasnya.