Kenakan Rompi Oranye KPK, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Jadi Tersangka
JAKARTA - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan akibat terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Haryadi menggunakan rompi berwarna oranye dan borgol di tangannya.
Pantauan VOI, Haryadi bersama tiga pihak yang ditetapkan jadi tersangka turun dari ruang penyidikan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 3 Juni. Mereka diperiksa sejak operasi senyap digelar, Kamis, 2 Juni kemarin.
Haryadi tampak menggunakan kemeja lengan panjang. Dia sesekali menundukkan kepalanya saat berjalan menuju ruang konferensi pers untuk diumumkan sebagai tersangka dan tampak membawa tas berwarna hitam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka ini berkaitan Izin Mendirikan Bangunan untuk membangun Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Haryadi diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan perizinan ini.
"Diduga terjadi penyerahan bertahap dengan nilai Rp50 juta untuk HS," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juni.
Tak hanya itu, Haryadi juga diduga menerima uang suap perizinan dari pihak swasta lainnya. Hanya saja, KPK akan melakukan pengusutan lebih lanjut.
Baca juga:
Haryadi dan tiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sampai 22 Juni. Mereka ditahan di rumah tahanan yang berbeda.
Akibat perbuatannya, Haryadi selaku penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.