Polisi Bekuk Pencuri di Cirebon Menyamar Kenakan Mukena Motif Bunga, Ini Tampangnya
CIREBON - Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengelabui petugas mengenakan mukena dan masker saat beraksi.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, dikutip Antara, Kamis, 2 Juni.
Fahri mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial MN (34), warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Tersangka MN, kata Fahri, mencuri di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon. Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.
Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka berhasil membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.
"Pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya pula.
Baca juga:
- OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Temukan Uang Dolar AS dan Dokumen
- Dicopot Gerindra dari Jabatan Pimpinan Dewan, M. Taufik Pilih Hengkang dari DPRD DKI
- Presiden Jokowi Tiba di Sumba Timur dan Tinjau Pabrik Pengolahan Sorgum
- Pemerintah Swiss Pastikan Dukungan Penuh Pencarian Anak Ridwan Kamil, Duta Besar Schaer Sebut Jadi Prioritas Utama
Fahri mengatakan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.