3 Pengeroyok Polisi saat Demo UU Cipta Kerja Ditangkap, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam orang pelaku penganiayaan dan pencurian barang milik anggota Polri saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada 8 Oktober.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari enam orang yang diamankan tiga di antaranya merupakan pelaku penganiayaan dan pencurian terhadap anggota reserse berinisial AJS.

"Ada 3 tersangka yang melakukan pengeroyokan, korbannya adalah anggota Polri," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.

Namun, masih ada dua pelaku penganiayaan yang masih buron. Sementara, dari tiga tersangka yang sudah diamankan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Yang berhasil kita amankan pertama inisial MPR. Kemudian dua tersangka tidak kami tampilkan karena anak di bawah umur," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka ini melakukan penganiyaan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat tetapnya di depan Hotel Paragon. Mereka memukuli AJS yang saat itu melerai para pelaku karena mengeroyok seseorang.

Tapi salah seorang pelaku langsung meneriaki AJS merupakan polisi. Para pelaku memukuli AJS.

Bahkan setelah memukuli AJS, para pelaku juga mengambil harta benda miliknya. Termasuk kartu anggota kepolisian.

"Hasil keterangan dia (MPR) pukul 3 kali kemudian ambil ponsel, dan ada beberpa barang lain termasuk kartu pengenal anggota yang bersangkutan," papar Yusri.

"(Dua pelaku di bawah umur) Dia juga ikut melakukan pemukulan," sambungnya.

Akibat pengeroyokan, AJS mengalami luka hampir di seluruh tubuhnya. Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Mengalami luka yang memang berat. Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, juga kemudian ada di kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," kata Yusri.

Sementara, untuk tiga pelaku lainnya yang sudah diamankan yakni, Y, FH dan AIA merupakan penadah barang-barang AJS yang dicuri oleh MPR.

"MRR ini setelah memukul dan mengambil HP, kemudian HP dijual ke tiga tersangka ini," sambung Yusri.

Tiga pelaku penganiayaan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP  dan Pasal 170 KUHP. Sedangkan, para penadah dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.