Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Harap Hakim Ketok Putusan yang Timbulkan Efek Jera

JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus mega korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat. PK diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilakukannya dan menambahkan masa hukuman menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengajuan PK memang menjadi hak terpidana dan nantinya, jaksa KPK akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK. 

Selain itu, lembaga antirasuah ini juga meyakini tak ada kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dan bertentangan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Sehingga, KPK berharap majelis hakim dalam Peninjauan Kembali ini akan memberikan putusan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober.

Sementara menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan memastikan pihaknya akan hadir dalam sidang PK yang rencananya bakal dilakukan pekan ini.

"Kami akan menghadiri persidangannya yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Oktober," kata Takdir saat dihubungi.

Sebagai pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi terbukti merekayasa kecelakaan dan perawatan rumah sakit di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP, pada 16 November 2017 silam. Selain itu dirinya juga melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan proses pemanggilan penyidikan KPK terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden.