Polres Garut Tak Mau Ada Konvoi Rayakan Kelulusan SMA, Sebar Satlantas ke Banyak Titik
JAKARTA - Polres Garut menyebar sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas untuk mengantisipasi pelajar melakukan konvoi maupun pelanggaran jalanan lainnya saat momentum kelulusan SMA dan SMK sederajat.
"Kita sudah antisipasi, kita siapkan anggota di lapangan untuk mengantisipasi adanya konvoi pelajar yang merayakan kelulusan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan di Garut, Kamis 2 Juni dikutip dari Antara.
Satlantas Polres Garut sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah tingkat SMA maupun SMK terkait antisipasi konvoi siswa yang merayakan kelulusan sekolah.
Hasil koordinasi, pengumuman kelulusan hanya akan dihadiri oleh orang tua. Sedangkan siswa tidak boleh datang ke sekolah untuk mencegah kerumunan yang bisa berpotensi terjadinya konvoi atau aksi coret-coret seragam.
"Jadi dalam pengumuman kelulusan itu hanya dihadiri orang tua, tidak boleh ikut sekolah," katanya.
Ia berharap keberadaan personel yang disebar di setiap lingkungan sekitar sekolah maupun titik yang seringkali dijadikan tempat berkumpulnya pelajar dapat mencegah kegiatan konvoi.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah personel juga akan melakukan patroli menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk memastikan tidak ada pelajar yang konvoi di jalan raya.
Baca juga:
- KPK Lantik 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Rutan
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Sang Saka Merah Putih Dibentangkan Kelilingi Candi Borobudur
- Mendikbudristek Nadiem Makarim Dorong Pendidikan Pancasila Lewat Kurikulum Merdeka
- Ada Hubungn Batin, Prabowo Ngaku Minta Diundang Surya Paloh ke NasDem
"Saya harapkan tidak ada konvoi, saya imbau yang akan melaksanakan kelulusan agar tidak melakukan coret-coret seragam, atau konvoi," katanya.
Jika ada pelajar yang konvoi dan melanggar peraturan lalu lintas, kata dia, maka sesuai aturan akan ditindak tegas yakni sanksi tilang, lalu kendaraannya akan dibawa ke Polres Garut.
"Bila mana ada yang melanggar, akan dilakukan penilangan, dan kendaraan dibawa ke kantor," katanya.