Jemaah Haji Wajib Pakai Gelang Identitas Hingga Pulang ke Tanah Air
JAKARTA - Jemaah haji Indonesia dibekali gelang identitas yang harus dikenakan sejak dibagikan sampai kepulangan ke Tanah Air.
Informasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yang diunggah akun instagram @informasihaji yang dipantau di Jakarta, Kamis 2 Juni, gelang tersebut diberikan kepada Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat sebagai salah satu tanda pengenal.
Tujuan pemberian gelang tersebut agar jamaah mudah dikenali bila terpisah dari rombongannya.
Gelang tersebut bertuliskan identitas jemaah mulai dari asal embarkasi dan tahun keberangkatan, nomor kloter, nomor paspor jamaah, tulisan "Jamaah Haji Indonesia" dalam bahasa Arab, nama jamaah dan bendera Merah Putih.
Selain gelang, jemaah haji juga dilengkapi identitas lain, seperti kartu identitas perjalanan ibadah haji (DAPIH), kartu alamat hotel dan kartu bus.
Tahun ini menjadi tahun pertama pemberangkatan jemaah haji setelah pandemi COVID-19. Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah haji dari luar negeri, termasuk Indonesia pada musim haji 2020 dan 2021.
Kloter pertama jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022. Kuota haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M sebanyak 100.051 jamaah terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler dan 7.226 kuota jamaah haji khusus.