Polisi Ringkus 6 Pencuri Barang di Bagasi Penumpang Pesawat, Koper dan Boarding Pass Lion Air Jadi Barang Bukti
PONTIANAK - Tim Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang Lion Air.
"Hari ini kami menangkap enam pelaku pencurian barang bagasi milik penumpang sebuah maskapai penerbangan," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro di Pontianak dilansir Antara, Kamis, 2 Juni.
Keenam pelaku pencurian itu, ditangkap di dua tempat kejadian perkara. Mereka ditetapakan sebagai tersangka.
"Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gelang, satu koper berwarna abu-abu warna hijau, satu lembar Boarding Pass Lion Air JT. 725, serta barang bukti lainnya," ujarnya.
Baca juga:
Modus operandi para tersangka dalam melakukan pencurian barang milik korban maskapai penerbangan tersebut, yakni dengan cara menusuk ritsleting milik koper korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat, agar membawa barang berharga dengan membawa masuk ke dalam kabin pesawat.