Dorong Percepatan Kendaraan Listrik, Kemenperin Upayakan Pengembangan Teknologi Swap Battery
JAKARTA - Kementerian Perindustrian proaktif berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Langkah strategis ini sejalan dengan tujuan agar Indonesia menjadi negara yang meraja pasar kendaraan listrik.
“Kami berupaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, sehingga menjadi pemain penting dalam global supply chain, termasuk upaya memproduksi kendaraan dengan emisi karbon rendah dan ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Juni.
Dirjen ILMATE menjelaskan, pengembangan kendaraan listrik juga diharapkan mendukung pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
”Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat untuk berperan dalam menanggulangi perubahan iklim dan telah menetapkan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional sebagaimana disepakati dalam Conference of Parties (COP26) di Glasgow beberapa waktu lalu,” paparnya.
Dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution.
“Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerja samanya sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi COVID-19,” tutur Taufiek.
Lebih lanjut, hasil studi proyek tersebut dapat memberikan gambaran menyuluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor.
”Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia,” imbuhnya.
Taufiek menegaskan, dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ungkapnya.
Di samping itu, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
”Patut diaprsiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program LCEV,” tandasnya.
Taufiek optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi padatriwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen yoy.
“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I-2022,” ungkapnya.