Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Terkait Netralitas ASN di Pemilu

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berencana untuk memasifkan sosialisasi mengenai penguatan netralitas serta pencegahan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Sosialisasi tersebut, kata Rahmat Bagja, akan dilakukan oleh Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman RI, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Yang belum masif, sosialisasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ke depan, kami akan bekerja sama, baik dengan KASN, Ombudsman, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten," kata dia kepada wartawan usai menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara KASN dan Ombudsman di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa 31 Maret.

Lebih lanjut, Bagja mencontohkan hal yang dapat dibahas dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai penggunaan media sosial secara tepat di lingkungan ASN agar tidak memengaruhi netralitas mereka.

Sejauh ini, menurut dia, ada beberapa ASN, terutama yang berusia muda, belum mengetahui apakah penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

"(Pembahasan dalam sosialisasi) Misalnya, apakah like, comment, dan share mendukung si A, si B, bermasalah atau tidak. Media sosial adalah hal yang baru, bahkan beberapa ASN, terutama yang masih berusia muda belum sadar bahwa penggunaan media sosial bisa memengaruhi netralitas mereka," kata Bagja.

Dia menyampaikan, selama ini, pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu banyak terjadi di media sosial. Pelanggaran tersebut, ujar Bagja, tidak hanya diadukan oleh masyarakat, tetapi juga oleh rekan sesama ASN.

Untuk melindungi para pengadu atau pelapor, terutama mereka yang berasal pihak ASN di daerah, Bagja mengatakan Bawaslu masih memperbincangkan upaya perlindungan itu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, pengadu yang berasal dari pihak ASN di daerah lebih rentan mendapatkan ancaman dan berbagai gangguan daripada ASN di kementerian/lembaga akibat kentalnya budaya politik lokal yang mengutamakan hubungan kekerabatan.

"Untuk perlindungan pengadu, masih dalam bentuk perbincangan (Bawaslu) dengan teman-teman LPSK," kata Bagja.