'Kekuatan Baru' di KPK, Tambah 28 Personel dari Polri dan Internal untuk Deputi Penindakan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan yang bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pegawai internal KPK.
"Seluruhnya ditugaskan pada Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Selasa, 31 Mei.
Ali mengatakan KPK juga mengagendakan pelantikan terhadap 28 pegawai tersebut hari ini.
"Sebelumnya, telah dilaksanakan pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik KPK selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI," ujarnya.
KPK berharap penambahan personel tersebut dapat memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.
Baca juga:
- Syekh Nawawi Al-Bantani Kakek Buyut Wapres Ma'ruf Amin Masuk dalam Kamus Bahasa Arab
- Wapres Utarakan Niat Bangun Universitas Syekh Nawawi Al-Bantani
- Sampaikan Pesan Wapres Ma'ruf Amin, Sri Mulyani Dorong Percepatan Sertifikasi Halal UMKM
- Anyir Korupsi di PT LKM, Kejari Karawang Sudah Periksa Sejumlah Saksi, Kasus Pasti Diusut Tuntas
Sebelumnya, KPK telah melantik 55 orang jaksa baru yang ditugaskan di beberapa posisi pada unit kerja di KPK, antara lain di Direktorat Penuntutan (41 orang), Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) (5 orang), Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (6 orang), inspektorat (1 orang), dan Sekretariat Dewan Pengawas (2 orang).