Anggota Komisi IV Minta Pemerintah Bebaskan Tarif Ekspor Perikanan, Ini Alasannya
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Muhammad Dhevy Bijak meminta agar pemerintah membebaskan tarif ekspor perikanan ke berbagai negara.
Menurut dia, selama ini produk perikanan nasional sulit bersaing dengan negara lain lantaran tingginya tarif ekspor.
"Namun demikian, tarif bea masuk produk perikanan kita di sebagian besar negara Eropa masih 15 persen. Sehingga, ekspor produksi perikanan kita sulit bersaing," ungkap dia dalam keterangannya, Selasa 23 Mei.
Sekadar informasi, saat ini hanya beberapa negara Eropa yang tergabung dalam European-Free Trade Association (EFTA) saja, seperti Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss yang telah menyepakati penurunan tarif impor (trade in goods) sebesar nol persen per November 2021.
"Sementara, ekspor perikanan dari negara tetangga, seperti Filipina dan Vietnam tidak dikenakan tarif di semua negara Eropa," jelasnya.
Untuk itu, Dhevy pun meminta kejelasan sejauh mana upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan perjanjian perdagangan internasional.
"Hal itu guna menghapus tarif bea masuk di beberapa pasar produk perikanan Indonesia,” ucapnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSKP) KKP Artati Widiarti menyebutkan, potensi penurunan tarif bea masuk yang dapat diraih.
Seperti di Jepang, Indonesia akan mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) secara bertahap untuk Tilapia, Catfish, Cobia, Crabs dan Swimming Crabs, Mussels, Snails, dan Fillet.
Kemudian untuk Tuna Olahan akan diturunkan bertahap dari 9,6 persen menjadi 4,7 persen.
Di Korea Selatan, Indonesia berpeluang mendapatkan pembebasan tarif (0 persen) secara bertahap, di antaranya untuk Swordfish, Tuna, Makerel, Teri, Udang, dan Fillet.
Sedangkan di China, Australia, dan Selandia Baru, Indonesia akan dibebaskan tarif bea masuk untuk produk perikanan.