Bupati Garut Larang Jajarannya Dinas Luar Kota selama Program ‘Bulan Pencarian Stunting’
GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan melarang jajarannya dinas ke luar kota apapun kegiatannya selama penerapan "Bulan Pencarian Stunting" yang diberlakukan pada Juni.
"Selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Rudy saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut dikutip Antara, Senin, 30 Mei.
Awal Juni Pemkab Garut mencanangkan "Bulan Pencarian Stunting" sebagai bagian dari gerakan besar dalam menangani kasus anak gagal tumbuh, untuk itu membutuhkan peran semua ASN di kecamatan maupun setiap unit pelaksana teknis daerah untuk bergerak ke lapangan.
Angka kasus stunting atau gagal tumbuh di Garut, kata dia, terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan yaitu sebesar 35 persen, sedangkan berdasarkan data di Garut sebesar 13 persen, sehingga harus dicari kasusnya berdasarkan data dari Kemenkes.
Rudy berharap seluruh kepala dinas maupun jajaran kecamatan di lingkungan Pemkab Garut untuk tidak melakukan pekerjaan di luar kota selama Juni agar pencarian data kasus anak gagal tumbuh dapat ditemukan secara akurat.
"Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya," katanya.
Baca juga:
- Perkembangan Terkini Pencarian Eril, Tim SAR Fokus di Wilayah Marzili, Tapi Terkendala Keruhnya Air
- Kapan Indonesia Bebas Masker Sepenuhnya? Menkes: Kita Lihat Bulan Juni, Mudah-mudahan Bisa Relaksasi
- Mendagri Tito Kasih Izin Ridwan Kamil di Swiss Hingga 4 Juni 2022
- Kirim 1.400 unit Rudal Stinger ke Ukraina, Amerika Serikat Pesan Rudal Baru Senilai Rp9 Triliun
Bupati menegaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran untuk menunjang kegiatan di lapangan dalam menangani masalah kasus anak gagal tumbuh dengan melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan bayi di Garut.
Dia menyampaikan langkah itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang harus segera dilaksanakan sampai dengan 2024.
"Saya berharap karena ini adalah instruksi Presiden, Peraturan Presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah," katanya.