Polres Cirebon Kota Proses 15 Pelaku Tindak Pidana Kejahatan

CIREBON - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, memproses sebanyak 15 pelaku kasus tindak pidana dari berbagai kejahatan, baik pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan juga pencurian pemberatan.

"Ada 15 tersangka yang berhasil kita tangkap dari berbagai kasus tindak pidana," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin 30 Mei.

Fahri mengatakan 15 tersangka yang dibekuk tersebut dari berbagai kasus tindak pidana, seperti pengeroyokan atau penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, dan juga pencurian pemberatan.

Untuk tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan lanjut Fahri, dilakukan oleh tersangka FR, di mana korbannya meninggal dunia, dan ini merupakan kasus tawuran antargeng motor yang berada di Kota Cirebon.

"FR ini merupakan salah satu tersangka penganiayaan yang baru kita tangkap. Sedangkan temannya sudah ada yang divonis," tuturnya dikutip Antara.

Kemudian untuk kasus premanisme ada satu orang, tersangka berinisial AS, di mana yang bersangkutan kata Fahri melakukan pemerasan kepada masyarakat sekitar.

Fahri menambahkan, pihaknya juga menangkap lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan di gudang kosong, kelima tersangka kasus pencurian tersebut, terpergok oleh petugas saat melakukan aksi kejahatannya.

Ia mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu 28 Mei dini hari. Saat menjalankan aksi kejahatannya kelima tersangka yang berinisial TW (42), KK (42), RC (36), IRS (32), dan RR (28) terpergok oleh warga.

"Kami mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan, setelah itu petugas langsung mendatangi lokasi dan memergoki aksi pencurian," ujarnya.

Selain itu untuk pencurian dengan pemberatan juga dilakukan oleh dua tersangka lainnya yaitu AS, dan RR. Untuk AS melakukan pencurian di rumah warga, dengan cara membuka pintu rumah dengan kunci yang disimpan korban, dan korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp1,6 juta.

Kemudian tersangka RR mencuri telepon genggam di rumah temannya, di mana pada saat itu RR tidur di rumah korban dan mengambil telepon genggam yang diletakkan di atas meja.

Untuk kasus selanjutnya yaitu pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh RI, di mana RI merupakan sopir korban. Modus operandinya tersangka menggandakan kunci mobil milik korban.

"Kami juga menangkap TR pelaku pencurian kendaraan bermotor, di kawasan Pelabuhan Cirebon," katanya.

Akibat perbuatannya untuk pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.