Terbukti Korupsi, Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo 5,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, menyebut terdakwa Budi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami putuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Hakim Marper, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 30 Mei.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.

Atas putusan hakim, terdakwa Budi langsung menyatakan pikir-pikir. "Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya melalui telekonferensi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kami pikir-pikir yang mulia," tegas jaksa.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar.

Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.