Sudah Ada yang Tahu dengan Fungsi Stiker Pemantul Cahaya?

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan sosialisasi penggunaan stiker pemantul cahaya untuk meningkatkan keselamatan angkutan barang.

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, Senin 30 Mei dikutip dari Antara.

Penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Namun demikian, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan.

Danto mengungkapkan, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

Berdasarkan data dari Polri disebutkan, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an.

Menurut dia, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," ucapnya.

Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan Stiker Pemantul Cahaya (APC Tambahan).