Berkas Lengkap, John Kei Cs Diserahkan ke Jaksa
JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyidikan John Kei dan enam anak buahnya berserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan menyusul berkas mereka sudah lengkap atau P21 tahap 2.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menuturkan, berkas para tersangka yang dilimpahkan merupakan pelaku penganiayaan berujung pembunuhan.
"Kami jelaskan penyerahan tersangka dan barbuk terkait 7 tersangka adalah domain fokusnya di TKP pertama yaitu di Kosambi dengan korban (meninggal dunia)," ucap Calvjin kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
Dari tujuh tersangka ini, kata Calvjin, lima di antaranya merupakan eksekutor penganiayaan. Sedangkan sisanya merupakan otak kejahatan.
"Dua di diantaranya adalah mastermind yang merupakan pertama JK (John Kei) itu sendiri dan kedua tersangka DF," kata dia.
Baca juga:
Dengan pelimpahan itu, total sudah 37 tersangka yang sudah dilimpahkan untuk segera disidangkan. Puluhan tersangka itu berasal dari dua perkara yakni perusakan dan penyerangan kelompok Nus Kei dengan 29 tersangka serta sisanya terkait perkara penganiayaan.
"Masih ada satu tersangka FR yang dalam proses penelitian jaksa," kata dia.
John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap atas kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.
Aksi penganiayaan itu dilakukan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam perkara ini, seorang anak buah Nus Kei berinisial ER meregang nyawa dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bacok.
Sedangkan untuk penyerangan terjadi di kediaman Nus Kei yang berada di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang, pada 21 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif di balik penyerangan dan penganiayaan itu karena John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan sebidang tanah di Ambon.