Simpanan Nasabah di Bank Digital Bakal Dijamin LPS, asalkan...
JAKARTA - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengungkapkan, pihaknya akan menjamin semua jenis simpanan baik di bank umum maupun bank digital.
Meski demikian, lanjut Lana, terdapat beberapa syarat agar simpanan nasabah di bank digital dijamin oleh LPS.
"Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana dalam konferensi pers yag dikutip Jumat 27 Mei.
Menurut Lana, LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP).
LPS juga akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.
Baca juga:
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Lana, bank wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai TBP simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.
"Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi TBP, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," lanjut Lana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS akan memanggil dan mengumumkan nama bank digital ke publik jika tidak transparan soal tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
"Bank digital juga diwajibkan untuk mengikuti program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi juga, yang tidak dijamin adalah yang tidak memenuhi 3T," kata Purbaya.
Untuk informasi, 3T merupakan syarat yang ditetapkan LPS agar simpanan bisa dijamin, yakni; Pertama, tercatat pada pembukuan bank.
Data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank. Oleh karena itu, simpan semua bukti transaksi perbankan.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. LPS, lanjutnya, mengimbau nasabah bank agar bijak dalam menerima cashback dari bank.
Terakhir, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti tidak memiliki kredit macet dan melunasi kewajiban pinjaman tepat waktu.