Laporan Penghina Wapres Ma’ruf Amin Dicabut, Polri Tetap Lanjutkan Penyidikan
JAKARTA - Polri menegaskan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Sulaiman Marpaung atas perkara penghinaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Penanganan berlanjut meski pihak GP Ansor Tanjungbalai, Sumut, mencabut laporan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan perkara itu tetap diproses karena dasar penyidikan menggunakan laporan polisi (LP) yang berbeda.
"Terkait kasus tersebut penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan LP/B/0561/IX/2020 Bareskrim, di sini ada nama pelapor saudara Ruhmanjaya," ujar Awi kepada wartawan, Senin, 19 Oktober.
Baca juga:
Sementara itu, polisi menurut Awi sudah menerima surat permohonan pencabutan pelaporan oleh GP Ansor. Pelaporan ini sebelumnya dilakukan ke Polres Tanjungbalai.
Awi mengatakan, perkara ini menggunakan delik murni. Karena itu, proses perkara penyandingan kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Tokuda atau dikenal kakek Sugiono tetap dilanjutkan.
"Jadi begini bahwasanya pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 itu deliknya murni bukan delik pengaduan," kata dia.
"Jadi rekan-rekan perlu ketahui memang betul ada pencabutan dari ketua GP Ansor kota Tanjung Balai, sudah diterima ya," sambungnya.
Polisi sebelumnya menangkap Sulaiman Marpaung pada hari Jumat, 2 Oktober. Sulaiman merupakan pemilik akun facebook Oliver Leaman S.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Lobe Daud LL VI, Kecamatan Sei Tualangrasi, Tanjungbalai. Dasar penangkapan berdasarkan LP Bareskrim tanggal 30 September 2020.
Sulaiman Marpaung sebelumnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai karena unggahan kolase foto Wapres Ma’ruf Amin dengan ‘Kakek Sugiono’. Postingan di akun Facebook Oliver Leaman kini sudah dihapus.