Jenderal Andika Dukung Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram Barat Meski Menuai Polemik
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendukung keputusan pemerintah menunjuk Kepala BIN Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
"Itu kan keputusan dari pemerintah. Saya sendiri nanti juga akan melihat, tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah, kami pun akan siap mendukung," kata Andika Perkasa di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu 25 Mei dikutip dari Antara.
Meski demikian, Mabes TNI akan mempelajari aturan yang berlaku mengenai penugasan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai penjabat kepala daerah.
"Tim hukum dari TNI sedang mempelajari sehingga penugasan ini juga tepat nantinya," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini.
Selain memenuhi aspek legalitas, ia berharap dengan upaya itu dapat memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira di tubuh TNI.
"Memenuhi legalitas tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," ujar dia.
Baca juga:
- Wakil Ketua DPR: Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah Tak Perlu Diperdebatkan
- Polemik Kabinda Sulteng jadi Pj Bupati Seram Barat, Junimart Girsang Minta Publik Jangan Salah Paham Putusan MK
- Gubernur Maluku Lantik 4 Penjabat Bupati dan Wali Kota
- Kepala BIN Sulteng Jadi Pj Bupati Seram Bagian barat, Mahfud MD Tegaskan Sudah Sesuai Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah.
Hal itu terkait keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.