Terbukti Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun atas kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat Tahun Anggaran 2019.
Para anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kesuma.
"Mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda senilai Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang dilansir Antara, Rabu, 25 Mei.
Selain itu, hakim mewajibkan para terdakwa membayarkan uang pengganti, di antaranya senilai Rp300 juta, Rp250 juta dan Rp200 juta selambat - lambatnya selama satu bulan.
"Termasuk memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 2 tahun setelah masa pidana pokok para terdakwa selesai," kata dia membacakan amar putusan.
Baca juga:
Hakim menjelaskan hukuman yang diberikan tersebut berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi dalam persidangan dan didukung barang bukti, para terdakwa itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji total keseluruhan senilai Rp2,360 miliar sebagai bagian realisasi komitmen "fee" 15 persen dalam rencana pekerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Robi Okta Pahlevi (selaku pihak kontraktor).
Korupsi ini dilakukan para terdakwa secara bersama-sama dengan Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim), Ramlan Suryadi (mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim), A. Elfin Mz Muchtar (mantan Kabid di Dinas PUPR Muara Enim), Aries HB (mantan Ketua DPRD Muara Enim), Juarsah (mantan Pj Bupati Muara Enim) hingga 16 paket proyek itu didapatkan oleh Robi Okta Pahlevi.
"Hadiah atau janji itu diberikan supaya para terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai anggota DPRD, untuk melancarkan urusan proyek itu, mereka saling berkaitan satu sama lain (dengan para pejabat yang telah dijatuhi putusan pidana dan telah inkrah)," kata hakim.
Atas perbuatan tersebut ke-10 anggota DPRD nonaktif Muara Enim itu telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan apa yang dilakukan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat. Memerintahkan para terdakwa tetap dalam tahanan (Rumah tahanan rutan Pakjo klas IA Palembang)," kata Hakim, diberikan waktu selama tujuh hari kedepan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis tersebut.