Subholding Gas Pertamina Suplai 45 BBTUD ke Pupuk Iskandar Muda

Subholding Gas Pertamina Suplai 45 BBTUD ke Pupuk Iskandar Muda

JAKARTA - PT Pertagas Niaga, sebagai bagian dari Subholding Gas PT Pertamina (Persero), dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani letter of agreement (LoA) implementasi Kepmen ESDM 134 Tahun 2021 dalam rangka menyediakan energi yang berkelanjutan dan kompetitif.

Penandatanganan dilakukan Presiden Direktur Pertagas Niaga Aminuddin dan Direktur Operasi dan Produksi Pupuk Iskandar Muda Jaka Kirwanto di Yogyakarta.

"Subholding Gas selalu mendukung langkah pemerintah guna mendukung kemajuan industri nasional. Kerja sama dengan PIM ini punya arti penting bagi kami karena selain merupakan konsumen dengan penyerapan gas yang besar di Sumbagut (Sumatera bagian utara), apa yang kami lakukan ini juga merupakan bagian sinergi BUMN," kata Aminuddin dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 Mei.

Sesuai Kepmen ESDM 134/2021 itu, PIM mendapatkan alokasi gas bumi sebesar 45 BBTUD.

Gas untuk PIM selanjutnya dipasok oleh Pertagas Niaga yang mendapatkan alokasi hulu dari Wilayah Kerja Blok A. Dengan penerapan Kepmen ESDM 134/2021 ini, diharapkan industri pupuk dalam negeri dapat terus berkembang sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertanian dalam negeri.

Aminuddin melanjutkan implementasi Kepmen ESDM juga diharapkan bisa menghadirkan efisiensi biaya produksi PIM sehingga mendorong produktivitas untuk menghasilkan produk yang bermutu tinggi dan berdaya saing.

"Kami mengupayakan suplai gas yang terjamin bagi PIM, agar manfaatnya bisa memberikan kontribusi positif dalam menopang produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” imbuhnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan PIM yang meyakini kerja sama ini akan membawa kontribusi positif bagi industri pupuk di Indonesia.

Hingga saat ini, Pertagas Niaga sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina, menyuplai kebutuhan gas untuk wilayah Sumatera bagian utara sebesar 70 BBTUD.

Selain PIM, pasokan gas melalui pipa dan LNG diberikan kepada industri di KEK Sei Mangkei, Kuala Tanjung, serta Medan.

Subholding Gas Pertamina meyakini pemanfaatan gas bumi oleh kalangan industri akan terus meningkat seiring dengan kesadaran untuk beralih ke gas sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini juga untuk mendukung komitmen pemerintah yang mencanangkan net zero emission pada 2060.