LSM di Banten Prihatin Dua Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Narkoba
LEBAK - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Elemen Tataran Rakyat (Bentar) Provinsi Banten merasa prihatin dan menyayangkan dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Semestinya, tersangka itu sebagai aparat hukum menjadi tauladan bagi masyarakat," kata Ketua LSM Bentar Ahmad Yani di Lebak, Selasa 24 Mei.
Penangkapan dua hakim PN Rangkasbitung berinisial YR (39) dan DA (39) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Banten tentu menjadikan citra buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Mereka kedua hakim tersebut dipastikan bekerja tidak profesional akibat pengaruh zat narkotika itu karena pengaruh narkotika tentu pemikirannya tidak normal dan bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Karena itu, pemerintah melarang terhadap penyalahgunaan narkotika dan bisa diproses hukum, bahkan bandar barang haram itu dapat divonis hukuman mati.
Namun, pihaknya merasa prihatin dan menyayangkan dua hakim sebagai penegak hukum, tetapi mereka terlibat kejahatan narkoba.
"Kami berharap kedua tersangka sebagai aparat hukum itu diberhentikan jika terbukti dalam persidangan, " katanya menjelaskan.
Baca juga:
Ia mengatakan pihaknya sebagai bagian dari elemen masyarakat hingga kini berkomitmen untuk memerangi narkoba, karena bisa menghancurkan kehidupan manusia.
Hingga saat ini para anggota LSM Bentar mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada para pemuda agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.
Peredaran narkoba, selain merugikan diri sendiri juga memecabelah persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga narkoba menjadi musuh negara.
"Kami mengapresiasi BNNP Banten yang begitu kosen untuk pencegahan narkoba, sehingga berhasil menangkap dua hakim PN Rangkasbitung, " katanya menjelaskan.