Menanti Kesiapan Pemerintah dan DPR untuk Melahirkan Omnibus Law
JAKARTA - Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Menurut Jokowi, melalui konsep itu akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Namun, sayangnya saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini pemerintah terlihat belum siap terkait dengan konsep dari omnibus law tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pembahasan mengenai konsep masih dalam tahap awal dan belum tergambarkan akan seperti apa arahnya.
"Itu baru ratas pertama yang memberi arahan jelas langkah-langkah apa yang harus kami tindaklanjuti. Prosesnya masih berlangsung, kami belum kumpulkan semua teman-teman kementerian lembaga. Ini masih tahap awal sekali dan masih dinamis," katanya, dalam rapat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
Susiwijono juga mengatakan, masih akan ada perubahan lagi. Sebab, pihaknya masih akan melakukan pembahasan beberapa kelompok substansi secara terbatas dengan beberapa kementerian teknis terkait.
"Paling tidak kami laporkan beberapa kelompok subtansi yang masih akan didiskusikan. Akan kami siapkan rapat koordinasi tingkat menteri awal minggu depan," tuturnya.
Pertama, terkait dengan masalah penyederhanaan perizinan berusaha, kata Susiwijono, kondisi perizinan yang sekarang masih harus mengajukan perizinan sedangkan pemerintah ingin mengubahnya.
"Kedua, terkait persyaratan investasi. Sebagai salah satu kendala berinvestasi. Kita masih ada 515 bidang usaha yang masuk daftar negatif investasi," ucapnya.
Ketiga, terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Menurut Susiwijono, hal ini masih cukup sensitif. Pihaknya masih hati-hati, karena itu belum menggariskan arahnya akan ke mana. Namun, akan pihaknya intensifkan beberapa hari ke depan.
"Kami dengan beberapa eselon I Kemenaker dalam kluster ketenagarkerjaan ini, apa yang mau kita rumuskan bersama. Dalam konsep awal, ada beberapa catatan. Namun posisinya apakah UU Ketenagekerjaan mau diamandemen atau tidak. Itu belum ada keputusan masih diskusi panjang," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, keempat perlu ada khusus kluster pembahasan untuk kemudahan dan perlindungan UMKM. "Terkait ini masih ada beberapa hal dalam peraturan UMKM yang berbeda. Kelima, kemudahan berusaha. Baik terkait isu insentif sampai jaminan produk halal mau seperti apa," jelasnya.
"Keenam, masukan baru dari Kemenristek, pentingnya kluster terkait masalah riset dan inovasi karena ke depan ekonomi kita harus mengandalkan riset. Ketujuh, terkait administrasi pemerintahan, terkait pemetaan kewenangan. Ada dua UU yang kita sedang bahas: UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pemda," lanjutnya.
Sedangkan, soal pengenaan sanksi pidana terkait investasi. Menurut dia, akan mendiskusikan kalau sanksinya ke arah sanksi perdata. Kesembilan, terkait masalah lahan. Ada usulan supaya, ada satu kelompok pembahasan khusus mengenai masalah pengadaan lahan.
"Sepuluh, kemudahan proyek pemerintah. Dibandingkan negara lain, betapa proyek pemerintah dimudahkan termasuk untuk urusan lahan. Sebelas, terkait kawasan ekonomi," tuturnya.
"Kami belum plenokan ini dengan seluruh kementerian dan lembaga. Ini memang masih betul-betul di tahap awal. Karena memang baru selasa kemarin kami mulai," lanjutnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, alasan perlunya ada omnibus law. Menurut dia, karena banyaknya hambatan terhadap investasi di pemerintahan.
"Investasi terhambat aturan ini aturan itu. Di pemerintahan tadi muncul juga di bidang penegakan hukum juga, ada masalah-masalah karena perbedaan peran yang diberikan oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda," tuturnya.
Menurut dia, setelah pihaknya meneliti memang ada dua masalah yang menghambat jalannya investasi dan penegakan hukum. Karena itu, pihaknya mencontoh model pembangunan hukum di negara-negara Anglo Saxon yang mengenalkan omnibus law. Di mana satu undang-undang bisa menyelesaikan berbagai masalah yang isinya sama di dalam satu pintu.
"Jadi kita punya satu aturan yang bisa membabat semuanya di satu pintu, sehingga semuanya selesai di satu pintu. Nah itulah kesepahaman kita tentang omnibus law itu," ucapnya
Mengenal Omnibus Law
Dalam dunia hukum, Omnibus Law dikenal sebagai undang-undang 'sapu jagat' atau satu payung hukum yang dibuat untuk beberapa peraturan sekaligus. Sejatinya penerapan Omnibus law, dapat digunakan untuk mengganti beberapa norma hukum dalam beberapa UU. Mekanisme ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam proses pembuatan dan revisi UU.
Mengutip laman Tempo, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan Omnibus Law memang telah dipraktikkan di beberapa negara di antaranya Irlandia, Kanada, dan Amerika Serikat. "Irlandia berhasil memegang rekor dunia dalam praktik omnibus law hanya lewat satu UU berhasil menghapus atau merampingkan sekitar 3.225 UU."
Kendati demikian, Bivitri mengatakan konsep ini asing ini tak bisa diberlakukan di Indonesia lantaran belum pernah dipraktikkan. "Sangat sulit sebenarnya. Karena kita beda konteks. Bukannya mustahil, tapi penuh tantangan," kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu.
Gagasan untuk perampingan aturan memang bukan sekali dua kali digaungkan, setidaknya Kementerian Hukum dan HAM pernah menyampaikan rencananya soal Omnibus Law pada 2015. Jika memang pemerintah berencana melakukan Omnibus Law, Bivitri berharap DPR siap untuk bekerja keras.
"Model pembahasan di mana banyak isu dibahas di satu UU itu enggak lazim di DPR, belum pernah. Jadi model pembahasannya di DPR juga mesti siap, staf di DPR juga mesti siap. Yang kedua di level politiknya. saya kira akan banyak tantangan di level politik dari anggota DPR sendiri," ujar Bivitri.