Indra Kenz Sempat Klaim Punya Bar di PIK, Bareskrim: Punya Vanessa Khong
JAKARTA - Tersangka kasus investasi bodong platform Binomo sempat menyebut memiliki aset berupa bar yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun, Bareskrim justru menampik hal itu dan menyebut kepemilikannya atas nama Vanessa Khong.
"Karena itu (kepemilikan, red) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa," ujar Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei.
Kepemilikan bar itu terungkap berdasarkan dokumen yang sudah diamankan. Pada dokumen itu tertera nama Vanessa Khong selaku pemilik.
Bar dengan nama Redwolf Bar and Longue itupun belum disita. Sebab, penyidik belum menemukan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Indra Kenz maupun Vanessa Khong di bar tersebut.
Baca juga:
Namun, kata Karta, pihaknya masih terus menggali dan mencari informasi perihal tersebut. Jika nantinya ditemukan, pihaknya akan langsung bersurat ke pengadilan untuk segera dilakukan penyitaan.
"Cuma aliran belum kita ketemuin. Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru," kata Karta.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita beberapa alat bukti. Semisal, mobil Ferrarin, Tesla dan beberapa jam mewah. Kemudian, uang tunai miliaran rupiah dan rekening kripto.
Selain itu, di kasus investasi bodong Binomo, ada tujuh tersangka. Mereka antara lain, Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.