Disdukcapil Penajam Paser Utara Perlu UPT untuk Kurangi Antrean Layanan
KALTIM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memerlukan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PPU, Mawar mengatakan, pihaknya memerlukan UPT pelayanan administrasi kependudukan untuk daerah yang lokasinya jauh dari ibu kota kabupaten.
"Ada rencana dirikan UPT tapi terkendala anggaran karena UPT itu butuh kajian, gedung, serta kebutuhan alat perekaman dan pencetakan," kata Mawar di PPU, Provinsi Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Senin 23 Maret.
Pendirian UPT untuk daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten memudahkan masyarakat karena tidak perlu ke kantor Disdukcapil Kabupaten PPU. Selain itu, keberadaan UPT juga bisa mengurangi antrean layanan di Kantor Disdukcapil Kabupaten PPU yang mencapai 100 hingga 150 orang per hari.
"Dengan keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten (PPU), rencana bentuk UPT belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca juga:
- PKB Gabung KIB Asal Capresnya Cak Imin, PPP: Belum Bergabung Saja Minta Syarat Macam-macam, Ya Susah
- Rencana Nikah dengan Adik Jokowi Disebut Pernikahan Politik, Ketua MK Anwar Usman Jelaskan 3 Hal
- Kekayaan Firli Bahuri Capai Rp20,7 Miliar dan Tak Punya Utang
- OJK Kembali Tutup 7 Investasi Bodong dan 100 Pinjol Ilegal, Influencer Gus Aswin Terjerat Kasus OctaFx
Dia menyebutkan, perkiraan anggaran untuk mendirikan UPT itu mencapai ratusan juta rupiah. Kebutuhan untuk UPT cukup banyak, terutama terkait bangunan gedung serta peralatan perekaman dan pencetakan administrasi kependudukan.
Anggaran yang cukup besar itu diperlukan untuk melakukan kajian dan studi ke beberapa wilayah yang telah mendirikan UPT pelayanan administrasi kependudukan.
"Perlu didirikan UPT pelayanan administrasi di Kecamatan Babulu dan Sepaku karena daerahnya cukup jauh dari ibu kota kabupaten," ujarnya.
Pembentukan UPT di Kecamatan Babulu menjadi prioritas karena Kecamatan Sepaku bakal menjadi kewenangan Badan Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara.