Penampakan Ferrari Indra Kenz yang Jadi Salah Satu Alat Bukti
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memboyong mobil Ferrari milik Indra Kenz alias Indra Kesuma dari Medan ke Jakarta. Keberadaan mobil itu merupakan salah satu syarat untuk kelengkapan berkas perkara.
Pantauan VOI, mobil Ferrari California 2012 itu terparkir di area parkir Gedung Bareskrim Polri. Mobil itu tepat bersebelahan dengan mobil Lamborgini yang disita dari tersangka kasus investasi bodong Qoutex, Doni Salmanan.
Mobil berwana hitam dengan dipadu garis merah ini disebut seharga Rp4 hingga Rp5 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut mobil itu tiba di Bareskrim pada Minggu, 22 Mei.
"Barang bukti mobil Ferrari milik Indra Kenz yang di Medan itu oleh penyidik sudah didorong, sudah ditarik ke Bareskrim. Dijadikan satu dengan barang bukti yang lain," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Senin, 23 Mei.
Alasan memboyong mobil Ferrari yang merupakan barang bukti kasus penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, mobil itu harus berada di Jakarta sesuai dengan arahan dari jaksa peneliti.
"Betul, untuk melengkapi berkas perkara sehingga mobil itu dibawa ke Jakarta," ungkap Chandra.
Baca juga:
Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil. Sehingga, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik atau (P19).
"Sudah P19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," Chandra.
Sebagai informasi, mobil Ferrari merupakan satu dari beberapa barang mewah yang telah disita penyidik dari Indra Kenz.
Ada juga, mobil Tesla dan beberapa jam mewah. Kemudian, uang tunai miliaran rupiah dan rekening kripto.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 7 orang tersangka. Mereka antara lain, Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.