Ramai Kritik Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Pengadaan Mobil Dinas Jabatan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut dan saat ini kami sedang melakukan "review" untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip Antara Jumat, 16 Oktober.
Dia menyampaikan usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas, dan pejabat struktural.
Hal tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara.
"Proses pengajuannya telah melalui mekanisme sejak "review" angka dasar yang meliputi ‘review’ tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional," ujar Cahya.
Baca juga:
Proses itu menurutnya akan berlanjut hingga ditetapkan sebagai pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.
"Selanjutnya, dilanjutkan dengan pembahasan dan penelaahan oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas. Terakhir akan terbit DIPA pada bulan Desember 2020," kata Cahya.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK senilai Rp1,45 miliar, empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar, dan Dewas KPK masing-masing Rp702 juta.
Sebelumnya diinformasikan, Dewas KPK telah menolak pemberian fasilitas mobil dinas tersebut. Dewas KPK juga tidak mengetahui adanya usulan dan juga tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK soal mobil dinas tersebut.