Suap Fatwa MA, Berkas Joko Tjandra dan Andi Irfan Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dua tersangka yang itu adalah Joko Tjandra dan mantan Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. Hal ini menyusul berkas penyidikan dua tersangka ini sudah lengkap alias P21 tahap 2.
"Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus Kejagung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah (split) tersebut dinyatakan lengkap atau P-21," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober.
Baca juga:
Dalam perkara ini, kedua tersangka memiliki peranan berbeda. Untuk Andi Irfan Jaya sebagai pihak perantara suap yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Joko Tjandra
Sedangkan untuk Joko Tjandra sebagai pemberi suap untuk pengurusan fatwa MA. Dugaan suap itu terjadi ketika Joko Tjandra masih berstatus buronan perkara korupsi hak Bank Bali.
"(Andi Irfan Jaya) melakukan permufakatan jahat menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar 500.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari Joko Tjandra," ungkap Hari.
Hari menuturkan, khusus untuk tersangka Joko Tjandra pelimpahan yang dilakukan untuk perkara lainnya, yakni dugaan suap penghapusan red notice. Penggabungan pelimpahan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Khusus untuk tersangka Joko Tjadra pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan 141 KUHAP," kata dia.
Dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan untuk Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.