Sri Mulyani Singgung Anggaran Pemilu di RAPBN 2023, Bagaimana Kelanjutannya?

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah telah memasukan anggaran pemilu 2024 sebagai bagian dari kebijakan keuangan negara yang ada dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Hal tersebut disampaikan Menkeu saat konferensi pers usai mengikuti Sidang Paripurna DPR terkait dengan penyampaian kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun depan kepada anggota dewan.

“Tentu kita semua tahu tahun 2023 juga merupakan tahun politik sehingga kita harus mengantisipasi dalam hal ini seluruh kebutuhan (dana untuk pemilu),” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 20 Mei.

Menurut Menkeu, upaya ini tidak lepas dari mandatori yang diemban pemerintah dalam mendukung regenerasi politik dan ketatanegaraan di Tanah Air. Selain itu, dia juga menyebut jika RAPBN 2023 akan terus memastikan pelaksanaan pemilu 2024 berjalan dengan semestinya.

“(Ini merupakan dukungan) untuk siklus politik di dalam rangka untuk menyelenggarakan persiapan pemilu 2024 secara baik,” tutur dia.

Meski demikian, bendahara negara tidak mengungkapkan secara tegas berapa nilai alokasi anggaran yang disediakan pada tahun depan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Walau begitu, VOI mencatat jika Kementerian Keuangan diketahui sudah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pemilu 2024 sebesar Rp19,5 triliun dalam pagu indikatif 2023.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Wamenkeu Suahasil Nazara beberapa waktu lalu. Kata dia, dana tersebut ditempatkan dalam belanja kementerian/ lembaga periode 2023.

“Salah satu prioritas belanja adalah persiapan pemilu sebesar Rp19,5 triliun,” ujar Suahasil melalui saluran virtual pada Kamis, 28 April.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sempat memberikan pernyataan jika perkiraan dana pilkada dan pemilu 2024 mencapai Rp110,4 triliun.

Jumlah itu melonjak cukup signifikan dari pemilu 2019, dengan rincian sebesar Rp25,59 triliun di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp4,85 triliun dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun.

Dana pemilu 2019 sendiri sudah dicicil oleh pemerintah sejak jauh-jauh hari, tepatnya pada 2017 sekitar Rp465,71 miliar. Kemudian pada 2018 sebesar Rp9,33 triliun dan 2019 mencapai Rp15,79 triliun.