Menteri Teten Masduki Minta Koperasi Bermasalah untuk Patuhi PKPU

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta koperasi yang berada dalam pengawasan satuan tugas (satgas) penanganan koperasi bermasalah untuk patuh terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal ini disampaikan Teten saat bertemu dengan beberapa anggota koperasi simpan pinjam sejahtera bersama (KSPSB) yang kecewa lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

"Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU, bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga,” kata Teten dikutip dari Antara, Kamis 19 Mei.

Dalam hal menangani kasus koperasi bermasalah, jelas Teten, Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan terbatas.

Teten menyarankan para anggota KSPSB menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih seluruh aset koperasi yang dikuasi oleh pengurus lama. Hal tersebut guna memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Saat ini, kata dia, putusan Mahkamah Agung terkait PKPU tak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, namun justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

"Asetnya sudah kami pelajari di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ungkap Teten.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Koperasi dan UKM disebut sudah membahas delapan koperasi bermasalah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah yang tidak menjalankan putusan PKPU.

“Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan delapan koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU,” katanya dalam keterangan resmi.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.